- EMPAT puluh tahun lamanya rakyat Balangan, melalui beberapa tokoh dalam PPKB [Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan], memperjuangkan berdirinya kabupaten ini. Dipimpin oleh Maskampiun dengan Sekretaris Umum M. Saderi Utal, PPKB mengeluarkan “Resolusi Pertama” pada 13 Desember 1963. Namun, tuntutan melepaskan diri dari kabupaten HSU [Hulu Sungai Utara, eks. induk Balangan] ini tak membuahkan hasil.
- Lima tahun kemudian, yaitu tanggal 29 Juli 1968, PPKB periode berikutnya yang diketuai M. Kurdi B, menyampaikan “Resolusi Kedua”. Sempat beredar kabar pada saat itu, DPRD HSU telah menyetujui pemekaran Balangan menjadi kabupaten melalui sidang paripurna. Kenyataannya, tidak ada satu pun keputusan wakil rakyat di Amuntai yang membenarkan desas-desus itu. Artinya, resolusi ini pun menemui jalan buntu.
- “Kapan layang-layang kita dinaikkan?” tanya H. Suhailin Muchtar (kini, almarhum) di hadapan peserta Dialog Aspirasi Masyarakat Balangan, 5 April 1999 di sekretariat PPKB di Paringin. Saat itu, Suhailin masih menjadi Bupati HSU. Pertanyaan yang dilontarkan Bupati HSU dua periode (1992 – 2002) tersebut sesungguhnya merupakan kiasan, yang boleh jadi bersifat “provokatif”.
- Sebab, Suhailin kemudian menyambungnya dengan kalimat,”Bukankah sekarang musimnya orang bermain layang-layang?” Arti kata-kata ini sangat jelas: kapan rakyat bergerak lagi untuk memperjuangkan berdirinya kabupaten Balangan?
- Situasi politik pada masa itu memang cukup mendukung pancingan yang dilontarkan Suhailin. Di mana-mana terjadi unjuk rasa menuntut pemekaran suatu daerah, baik menjadi kabupaten maupun provinsi. Ini yang dikiaskan Suhailin sebagai “musimnya orang bermain layang-layang.”
- Suhailin, putera Balangan yang memimpin HSU itu, seperti hendak menyindir PPKB yang bertahun-tahun terlihat pasif. Ia “memanas-manasi” PPKB agar bergerak. Dukungan untuk bergerak pun datang dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan di Paringin.
- Maka, tak lama setelah pertemuan tersebut, kepengurusan PPKB kembali diaktifkan. Idham Chalid mengistilahkannya sebagai “penyegaran” kepengurusan. Rapat pun diadakan berpindah-pindah: di sekretariat PPKB (di kemudian hari pernah menjadi kantor Bupati Balangan, lalu jadi komplek perkantoran Dinas Perhubungan dan Dinas Pertambangan Balangan, sekarang Sekretariat KPU Balangan), di kantor SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) HSU (kini, SKB Balangan), di posko PPKB (losmen “Balangan” milik Drs. Abdul Syukur), juga di kediaman Idham Chalid, salah seorang pengurus PPKB, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Paringin Barat.
- Hasilnya, tanggal 13 Mei 1999, di bawah kendali Ketua Umum H. Syakhrani Aseng, PPKB mengeluarkan “Resolusi Ketiga”: rakyat Balangan, dengan semangat reformasi damai dan asas kekeluargaan, menuntut lepas dari HSU, menjadi pemerintahan yang definitif.
- Resolusi yang tinjauan ilmiahnya dikerjakan oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini diserahkan kepada DPRD HSU pada 17 Mei 1999. Dan dalam hitungan bulan, segenap wakil rakyat di Amuntai, secara bulat mengeluarkan keputusan: HSU merelakan Balangan berpisah dan menjadi kabupaten mandiri.
- De facto, Balangan sudah jadi kabupaten.
- Ditinjau dari sisi sejarah, khususnya pada masa perjuangan fisik melawan Belanda, Balangan memang berbeda dari HSU. Pertahanan Amuntai dipegang oleh pemerintahan militer Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV Kalimantan dengan sebutan “BN. 5”, sedangkan Paringin punya kode “R. 27 – B”. Dalam perjalanannya pula, Balangan pernah menjadi kawedanan yang membawahi enam kecamatan dan satu perwakilan kecamatan.
- De jure, Balangan pun resmi menjadi kabupaten setelah turunnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. Selasa, 8 April 2003 Menteri Dalam Negeri pada masa itu, Hari Sabarno meresmikan keberadaan kabupaten ini.
Selasa, 25 Februari 2014
SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN BALANGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar